Marak Buku Nikah Palsu, Kemenag Rilis Panduan Berikut untuk Mengenali yang Asli

- 17 Maret 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Kementerian Agama/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri buku nikah yang asli.

Kemenag merilis panduan tersebut setelah adanya peredaran buku nikah palsu yang diungkap jajaran Polres Jakarta Utara pada Selasa 16 Maret 2021.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multicolour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simpatisan KKB Berhasil Ditangkap Aparat, Kapolres Mimika: Berusaha Cegah Masuknya Makanan dan Pasokan Amunisi

Perlu diketahui bahwa identitas yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik.

Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam buku nikah, terdapat quick response code atau kode QR.

Kode QR dalam bukuh nikah tersebut sudah terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web dan menjadi penguat dalam memastikan keasliannya.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out, Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat Ini

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah bila dilakukan pemindaian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x