PN Jaktim Kembali Gelar Persidangan Eksepsi HRS Secara Virtual Selasa Besok, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan

- 22 Maret 2021, 21:58 WIB
Situasi persidangan online Habib Rizieq.
Situasi persidangan online Habib Rizieq. /ANTARA/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Setelah menggelar sidang pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikabarkan kembali menjadwalkan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 23 Maret 2021 besok.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut akan digelar lagi secara online atau virtual.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengungkapkan bahwa suasana pandemi Covid-19 menjadi alasan yang membuat persidangan tetap dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Klaim Persidangan Habib Rizieq tak Beradab, Rizal Ramli: Hakim Sadar Diri Lah, Sumpahnya Hakim Tuh Hebat Loh!

Informasi terkait sidang lanjutan Habib Rizieq tersebut disampaikan oleh Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin 22 Maret 2021.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pernyataannya, Alex menyatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Habib Rizieq di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya demi mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Soal Usulan Prabowo-Anies Berpasangan di Pilpres 2024, Tifatul: Jangan Mau Pak Anies, Percaya Omongan Saya

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ucapnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x