Fokus Selesaikan Pengesahan Hasil KLB, Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan pada Pengurus Demokrat Pimpinan AHY

- 23 Maret 2021, 21:26 WIB
Marzuki Alie.
Marzuki Alie. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK - Mantan kader partai Demokrat, Marzuki Alie, Tri Yuliyanto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus partai Demokrat.

Pencabutan gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Slamet Hasan selaku Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

"Mandat dari enam prinsipal (para penguggat) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama.

Ketika ditemui usai sidang, Slamet menuturkan bahwa niat pencabutan itu telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan kelima politisi lainnya sebelumnya.

Namun, tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam pernyataannya, Slamet juga mengungkapkan, gugatan tersebut dicabut oleh Marzuki Alie dan kelima politisi lainnya karena mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x