Syarat agar Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Dibatasi 40 Persen dari Kapasitas hingga Jadwal secara Bergantian

- 24 Maret 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Pixabay/rudolf_langer

PR DEPOK - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau pengurus masjid membuat jadwal salat tarawih secara bergantian selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Pembagian jadwal tersebut bisa ditempuh dengan membagi dua waktu salat tarawih.

"Kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dalam waktu dekat ini. Tahun ini, masjid sudah bisa dipakai untuk tarawih, selama memberlakukan protokol kesehatan yang baik," kata Ketum DMI, HM Jusuf Kalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Angka Kasus 3 Penyakit Serius Ini Terus Naik, Ahli Ungkap Potensi Memperparah Jika Pengidap Terpapar Covid-19

Kewajiban lain yang harus dipenuhi pengurus masjid yakni menjaga jarak minimal satu meter selama warga berada di area tersebut dengan daya tampung maksimal 40 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Maknanya apa? tentu mempunyai makna sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak," ujarnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan 1 Ramadhan 1442 Hijriah bertepatan dengan 13 April 2021.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapat Cairkan Uang Insentif, Simak Prosedurnya Berikut

Keputusan ini diambil atas hasil hisab hakiki wujudul hilal sebagai rujukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x