Kuasa Hukum DPP Demokrat Belum Siap Hadapi Gugatan Jhoni Allen, Majelis Hakim Tunda Sidang hingga Rabu Depan

- 24 Maret 2021, 21:42 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Tim kuasa hukum para tergugat DPP Partai Demokrat (PD) belum menyiapkan jawaban atas terhadap Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat DPP PD dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dan dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir memutuskan skorsing sidang.

Baca Juga: Ajak Kader Partainya Belajar Kehidupan dari Alam, Megawati: Kita Ini Dikasih Pikiran, Malah Jadi Penjahat

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

Jhoni  menggugat kerugian atas pemecatan dirinya sebesar Rp55,8 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara.

Baca Juga: Rakyat Diminta Pertanyakan Motif Politisi yang Ingin Amandemen UUD 1945, Ahli: Bagian Mana, Kenapa?

Gugatan itu secara bergiliran dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman di depan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x