PR DEPOK - Berkas perkara ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah selesai dirampungkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, Edhy Prabowo bersama dengan rekannya yang terjerat perkara ekspor benih lobster atau benur akan segera memasuki meja persidangan.
Mengenai telah rampungnya berkas perkara ekspor benih lobster ini, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sudah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka Edhy Prabowo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: SBY Kembali Berduka: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT
Kabar tersebut disampaikan Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 24 Maret 2021 kemarin.
"Hari ini tim penyidik KPK telah melakukan tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dengan penyerahan berkas perkara ekspor benih lobster ke JPU, kata Ali Fikri, Edhy Prabowo bersama dengan rekannya akan memasuki meja persidangan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, untuk kewenangan penahanan secara keseluruhan terhadap Edhy Prabowo dan rekannya, sudah beralih dari KPK ke Jaksa Penuntut Umum.