Tim Advokasi Partai Demokrat Sebut Gugatan Pemecatan Jhoni Allen ke AHY Prematur Hukum

- 25 Maret 2021, 16:20 WIB
Politisi Jhoni Allen Marbun.
Politisi Jhoni Allen Marbun. /Dok DPR RI

PR DEPOK - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD) menilai gugatan pemecatan yang dilakukan Jhoni Allen Marbun kepada tiga pengurus DPP parpol ini terlalu cepat.

"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Sekretaris tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Muhajir, jika Jhoni Allen merasa keberatan, maka seharusnya ia melaporkan pemecatan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrat.

Namun, kuasa hukum Partai Demokrat tetap akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca Juga: Sebut Megawati Doyan Pakai Bahasa Slogan, Rizal Ramli: Wong Tinggal Minta Jokowi Pecat Menteri Pro Impor

Terlebih, pemecatan Jhoni yang dilakukan DPP PD sudah sesuai prosedur lantaran diyakini terlibat penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021.

“KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai,” ujar Koordinator Tim Advokasi DPP PD Mehbob.

Sementara itu, tim kuasa hukum para tergugat DPP Partai Demokrat belum menyiapkan jawaban atas gugatan Jhoni di PN Jakpus.

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x