PR DEPOK – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, satu sekretaris dewan (sekwan), dan satu orang wartawan digrebek polisi karena berjudi di dalam gedung DPRD.
Rabu 24 Maret 2021 malam, Kepolisian Resor Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, menggerebek anggota dewan dan pelaku lainnya yang berjudi di dalam gedung DPRD.
Menurut Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto aktivitas judi itu dilakukan usai aktivitas perkantoran dilakukan.
“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu 24 Maret 2021 malam usai aktivitas perkantoran ditutup,” ujar Filly Hermanto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Maret 2021.
Penggerebekan itu dilakukan kepolisian usai mendapatkan laporan soal aktivitas perjudian yang melawan hukum di gedung DPRD Rote Ndao.
Saat akan dilakukannya penggerebekan, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian melihat masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua di area Kantor DPRD, empat di garasi dan di lobi gedung DPRD.
Pihak kepolisian juga mengecek setiap ruangan baik di lantai satu maupun lantai dua untuk memastikan apakah ada orang atau aktivitas lainnya.
Baca Juga: Terungkap, Suami yang Bunuh Istri di Poto Tano Akui Aksinya Dilakukan di Hadapan Anak Kandung