BPOM Rilis UEA Avifavir untuk Pulihkan Infeksi Covid-19, Indonesia Jadi Negara Pengguna Pertama di Asia

- 26 Maret 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi obat untuk memulihkan Covid-19.
Ilustrasi obat untuk memulihkan Covid-19. /Pexels/

PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan emergency use agreement/UEA (persetujuan penggunaan darurat) produk obat Avifavir.

Obat ini dapat akan digunakan untuk memulihkan infeksi Covid-19.

"Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud," kata Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizki Andalusia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Mengaku Dipanggil KPK Hanya Via WhatsApp, Effendi Gazali Diminta Membawa Rekening Koran Perusahaan

Avifavir meraih UEA dengan nomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021.

Obat ini diklaim bisa mematikan Covid-19 dengan rata-rata selama empat hari dengan perawatan standar.

Kemudian, Avifavir bisa melumpuhkan Covid-19 dalam kurun waktu sembilan hari dan bisa dikonsumsi semua kelompok usia dengan efikasi sebesar 80%.

Baca Juga: Kritik Menkeu yang Imbau Masyarakat Pinjam Uang, Said Didu: Seperti Suruh Petani Tanam Padi di Padang Pasir

Avifavir diklaim sebagai obat pertama buatan Rusia yang direstui negara itu untuk mengobati Covid-19. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x