PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang masuk tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang tidak terdaftar dalam persidangan.
Sidang ini mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang dilakukan secara langsung di PN Jaktim pada Jumat, 26 Maret 2021.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas PN Jaktim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dengan demikian, ketegangan terjadi antara tim kuasa terdakwa hukum Hakim Rizieq Shihab dengan petugas PN Jaktim.
Mereka ingin tetap masuk ke ruang persidangan, sehingga terjadi aksi dorong-dorongan antara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dengan petugas kepolisian.
Namun, kejadian ini berakhir tenang setelah tim kuasa hukum HRS menghentikan keinginannya untuk masuk ke ruang sidang PN Jaktim.
Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengemukakan keputusan untuk menghadirkan terdakwa di PN Jaktim didasari sejumlah pertimbangan berikut..