Sidang Habib Rizieq Digelar Offline Tapi Tak Boleh Disiarkan, Mustofa Nahrawardaya: Sami Mawon!

- 26 Maret 2021, 15:34 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK - Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk tidak menyiarkan sidang offline Habib Rizieq.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Jumat, 26 Maret 2021, ia menilai bahwa keputusan untuk sidang offline kasus Habib Rizieq tersebut sama saja jika tidak disiarkan secara langsung.

"✓Sami Mawon!" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut Rencana Impor Beras Khianati Usaha Petani, Mardani Ali Sera: Kemandirian Pangan Harus Jadi Program Utama

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sidang HRS yang diselenggarakan secara offline ini sempat diprediksi pula oleh Mustofa dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa sidang boleh diselenggarakan offline asalkan proses persidangan tersebut boleh diliput oleh media dan disiarkan secara langsung.

"Syaratnya: Media bebas meliputi dan menyiarkan. Percuma bagi publik saya kira, sidang digelar offline, tapi media dilarang siarkan proses peradilannya," tutur mantan anggota BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.

Baca Juga: Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak akan menyiarkan sidang offline kasus pelanggaran protokol kesehatan terhadap Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x