PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya.
Seperti diketahui, gugatan itu terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina.
Rosmina lantas menyambut baik keputusan para penggugat untuk mencabut gugatan tersebut.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ucap Rosmina.
Usai persidangan, anggota tim Kuasa Hukum para penggugat, Slamet Hasan menjelaskan alasan mengapa gugatan itu dicabut.
Menurut penuturannya, karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan, mengingat status para penggugat telah dipulihkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Serial Film Anime Dota 2 Rilis, Kisah Petualangan Dragon Knight Melawan The Scourge