Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Dikabulkan PN Jakpus karena Tidak Lagi Relevan

- 26 Maret 2021, 16:43 WIB
Marzuki Alie cs mencabut gugatan terhadap AHY.
Marzuki Alie cs mencabut gugatan terhadap AHY. / instagram.com/ @marzukialie

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya.

Seperti diketahui, gugatan itu terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina.

Baca Juga: Akan Laporkan 2 Wanita Teriak di Persidangan HRS, Dewi Tanjung: Keliatan Banget Sudah Dibikin Skenario

Rosmina lantas menyambut baik keputusan para penggugat untuk mencabut gugatan tersebut.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ucap Rosmina.

Usai persidangan, anggota tim Kuasa Hukum para penggugat, Slamet Hasan menjelaskan alasan mengapa gugatan itu dicabut.

Menurut penuturannya, karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan, mengingat status para penggugat telah dipulihkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Serial Film Anime Dota 2 Rilis, Kisah Petualangan Dragon Knight Melawan The Scourge

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x