Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Dikabulkan PN Jakpus karena Tidak Lagi Relevan

- 26 Maret 2021, 16:43 WIB
Marzuki Alie cs mencabut gugatan terhadap AHY.
Marzuki Alie cs mencabut gugatan terhadap AHY. / instagram.com/ @marzukialie

“Yang kedua, Pak Marzuki Alie, dan kawan-kawan (para penggugat) beralasan akan konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Slamet seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Di sisi lain, Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus DPP Partai Demokrat, Mehbob mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan lantaran kedudukan hukum para penggugat lemah.

“Gerombolan (para penggugat) mencabut gugatan itu sebelum menghadapi pertempuran, karena dia berpikir legal standing (kedudukan hukum) mereka lemah, karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai,” kata Mehbob.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

Merujuk pada gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret 2021, Mehbob menilai bahwa masalah itu sudah selesai.

Seperti diberitakan, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga petinggi Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 lalu.

Ketiga orang itu yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan enam politisi itu dari keanggotaan partai.

Akan tetapi, tim kuasa hukum penggugat saat sidang pertama pada Selasa, 23 Maret 2021 mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosmina.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x