PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi komentar dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.
Sebelumnya, Henry Subiakto memberikan pendapatnya terkait pernyataan Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus.
Diketahui, Erasmus menyebut bahwa pemerintah semestinya mencabut pasal-pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan justru membuat pedoman interpretasi.
Dalam cuitannya, Henry Subiakto meminta Erasmus untuk mendaftarkan diri menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kalau bernafsu menghapus pasal2 di UU ITE, ndaftar jd hakim MK saja,” katanya pada Jumat, 26 Maret 2021 silam.
Di samping itu, kata Henry Subiakto, Erasmus juga bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR untuk mengubah isi dari UU ITE tersebut.
“Atau masuk sbg anggota DPR RI dg tujuan utama mengubah UU dg menghilangkan norma2 yg dia anggap salah itu,” ucapnya lagi.