Henry Subiakto Imbau Jadi Anggota DPR Jika Ingin Hapus Pasal UU ITE, Gus Umar: Logika Kayak Anak Baru Sekolah!

- 28 Maret 2021, 10:17 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Twitter/@UmarHasibuan_75.

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi komentar dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.

Sebelumnya, Henry Subiakto memberikan pendapatnya terkait pernyataan Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus.

Diketahui, Erasmus menyebut bahwa pemerintah semestinya mencabut pasal-pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan justru membuat pedoman interpretasi.

Baca Juga: Habib Rizieq Akui Digembok 24 Jam di Sel dan Tak Boleh Dibesuk, Refly: Miris, Pihak Lain Diproses Saja Tidak

Dalam cuitannya, Henry Subiakto meminta Erasmus untuk mendaftarkan diri menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Kalau bernafsu menghapus pasal2 di UU ITE, ndaftar jd hakim MK saja,” katanya pada Jumat, 26 Maret 2021 silam.

Di samping itu, kata Henry Subiakto, Erasmus juga bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR untuk mengubah isi dari UU ITE tersebut.

Atau masuk sbg anggota DPR RI dg tujuan utama mengubah UU dg menghilangkan norma2 yg dia anggap salah itu,” ucapnya lagi.

Baca Juga: PPATK Sebut 92 Rekening FPI yang Terblokir Terbuka Sendiri, HNW: Bukan Saling Lempar Bola, Tegakkan Keadilan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @UmarAlchelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x