Sebut Perpres Larangan Mudik Diperlukan, HNW: Kalau Mudik Dilarang, Turis Dipersilahkan Datang, Itu Tak Adil

- 28 Maret 2021, 12:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW menanggapi terkait mudik Lebaran 2021 yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno meminta pemerintah agar segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, HNW berkomentar melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi yang Tewas Kabarnya Bukan Terduga Insiden Laskar FPI, Refly: Banyak Hal Aneh dalam Penanganan Kasus Ini

"Betul itu. Peraturan Presiden Larangan Mudik yg berlaku nasional, diperlukan," ujar HNW sebagaimana dikutip Pikiranrkayat-Depok.com.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa juga diperlukan adanya larangan masuk terhadap WNA atau turis ke dalam negeri.

"Jg larangan masuknya WNA/turis asing ke Indonesia. Sbg bukti serius atasi covid-19," ujar kata HNW secara tegas.

Menurutnya, jika mudik dilarang, tetapi turis diperbolehkan masuk ke Indonesia itu tidak adil bagi masyarakat.

Baca Juga: Max Sopacua Sempat Bantah Terlibat dalam KLB, Yan Harahap: Omongan tak Sesuai Pebuatan, Manusia Munafik!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x