PR DEPOK - Meski telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Manajemen Hotel Maestro Pontianak menyebut proses usahanya masih berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal, pihaknya tidak mengalami kendala apapun.
"Sudah ada baca dan dengar pemberitaan terkait persoalan yang ada. Sejauh ini kami seperti biasa tidak ada kendala atau apa pun," kata Yuliardi Qamal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 28 Maret 2021.
Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjalankan bisnis hotel, sedangkan persoalan hukum adalah hal yang tidak menjadi kewenangannya.
"Kami dari manajemen menjalankan bisnis. Persoalan yang ada bukan ranah kami dan saya tegaskan saat ini bisnis masih berjalan seperti sebagaimana mestinya," ucapnya.
Operasional Hotel Maestro akan dihentikan manajemen apabila itu diminta ditutup penegak hukum. Hal ini akan berpengaruh bagi karyawan hotel dan pemasok barang ke hotel.
"Berdampak pada pekerja di sini lumayan banyak menyerap tenaga kerja. Belum lagi suplai bahan baku untuk hotel dan turunan lainnya yang sangat berdampak luas. Belum lagi sebagai sumber PAD Kota Pontianak serta investasi yang ada," tutur Yuliardi.