PR DEPOK – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara.
Keputusan itu pun menjadi kabar baik bagi kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang belakangan ini telah berjuang untuk solid pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR MPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menilai keadilan sudah berada di jalur yang tepat.
“Keadilan sudah tiba ditempatnya,” kata Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 31 Maret 2021.
Kemudian, dia pun memberikan pesan kepada kubu KLB, bahwa pelajaran yang bisa diambil dari semua ini adalah uang dan kekuasaan tidak bisa membeli hukum dan demokrasi.
“Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu,” ucap Hinca Panjaitan secara tegas.
Keadilan sudah tiba ditempatnya. Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu.— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) March 31, 2021
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu KLB, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi Sudah Menunaikan Janji