PR DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly baru saja mengumumkan bahwa permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak oleh pemerintah.
Hal itu terjadi lantaran menurut Yasonna Laoly masih ada berkas fisik yang belum dipenuhi oleh pihak KLB Deli Serdang.
Berkas tersebut yaitu perwakilan DPD, DPC dan tidak ada pula mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna pada Rabu, 31 Maret 2021.
Menanggapi 'kekalahan' pihak KLB Deli Serdang, politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebutkam bahwa mereka sedari awal menyatakan akan siap menerima hasil dari Kemenkumham.
"Kubu KLB Ilegal Moeldoko-Jhoni Allen- Nazarudin mengatakan akan menerima apapun hasil keputusan Kementrian Hukum dan HAM," kata Rachland Nashidik seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @RachlandNashidik.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu KLB, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi Sudah Menunaikan Janji
Kemudian, Rachland Nashidik meminta agar publik memantau beberapa hari ke depan terkaot apa yang akan dilakukan oleh pihak KLB.