Selain itu, Yasonna juga menegaskan, bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai adanya argumen-argumen menyangkut AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang.
Oleh sebab itu, Yasonna menyerahkan hal tersebut ke pengadilan.
"Kami tidak berwenang untuk menilai, dan biarlah itu menjadi ranah pengadilan," tutur Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyayangkan ada pihak-pihak yang menuding pemerintah ikut campur tangan dan memecah belah partai politik.
Untuk diketahui, Kemenkumham secara resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, pada 31 Maret 2021.
Padahal, sebelumnya Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.***