PR DEPOK - Pengurus Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Langkah ini diambil usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Saiful Huda Ems.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 Diperpanjang hingga Besok, Segera Daftar dengan Cara Berikut
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata Saiful Huda Ems seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pengajuan gugatan ke pengadilan dinilai sebagai langkah memperoleh keadilan dan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.
Selain itu, lanjutnya, sebagai rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, langkah tersebut dinilai perlu dilakukan guna membuktikan bagi semua pihak bahwa Moeldoko adalah orang yang taat hukum.
Baca Juga: Investasikan Rp300 Miliar Lebih untuk RANS Cilegon FC, Rudy: Bukan Nilai Akuisisi Klub