PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar memaparkan pendapatnya terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, persidangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang digelar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu menggelar eksepsi JPU.
Dalam eksepsinya, JPU Teguh Suhendro menyebut bahwa Habib Rizieq sebagai seorang tokoh agama yang mengaku imam besar sering menunjukkan perilaku tidak beradab dan tidak berakhlak.
“Seorang tokoh agama yang mengaku Imam Besar mengeluarkan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya,” ucap Teguh.
Menurutnya, Habib Rizieq yang mengeklaim dirinya sebagai Imam besar yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak, tak sepantasnya merendahkan orang lain.
“Sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat,” katanya lagi.
Musni Umar pun memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Teguh tersebut melalui akun Twitter miliknya @musniumar.
Baca Juga: Libatkan Anaknya dalam Proyek, KPK Sebut Kasus Aa Umbara Terjadi karena Konflik Kepentingan