PR DEPOK - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menanggapi tragedi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.
Menurutnya, adanya kejadian itu membangunkan kesadaran bagi DPR RI yang masih belum menuntaskan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme.
Hal ini diungkapnya melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan, pada Senin, 29 Maret 2021.
"Peristiwa yg terjadi di Makassar membangunkan kesadaran bagi kami di @DPR_RI yg belum menuntaskan amanat UU Pemberantasan Terorisme untuk membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme," ujar Hinca Pandjaitan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia pun mengaku bahwa dirinya telah meminta pimpinan DPR agar segera menyusun agenda untuk membahas UU Pemberantasan Terorisme tersebut.
"Saya meminta pimpinan DPR untuk segera menyusun agenda pembahasan peraturan tersebut," kata Hinca Pandjaitan.
Peristiwa yg terjadi di Makassar membangunkan kesadaran bagi kami di @DPR_RI yg belum menuntaskan amanat UU Pemberantasan Terorisme untuk membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme. Saya meminta pimpinan DPR untuk segera menyusun agenda pembahasan peraturan tersebut. pic.twitter.com/P6yvwchasf— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) March 29, 2021
Diketahui, sebelumnya terjadi aksi bom bunuh diri di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021 pagi.