Hinca Pandjaitan Sebut Teror Bom di Makassar Bangun Kesadaran DPR untuk Tuntaskan UU Pemberantasan Terorisme

- 2 April 2021, 18:25 WIB
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. /ANTARA/Syaiful Hakim

PR DEPOK - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menanggapi tragedi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.

Menurutnya, adanya kejadian itu membangunkan kesadaran bagi DPR RI yang masih belum menuntaskan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme.

Hal ini diungkapnya melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan, pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Kubu Moeldoko Resmi Ditolak, Hinca Pandjaitan: Uang dan Kekuasaan Tidak Bisa Mengangkangi Demokrasi!

"Peristiwa yg terjadi di Makassar membangunkan kesadaran bagi kami di @DPR_RI yg belum menuntaskan amanat UU Pemberantasan Terorisme untuk membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme," ujar Hinca Pandjaitan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun mengaku bahwa dirinya telah meminta pimpinan DPR agar segera menyusun agenda untuk membahas UU Pemberantasan Terorisme tersebut.

"Saya meminta pimpinan DPR untuk segera menyusun agenda pembahasan peraturan tersebut," kata Hinca Pandjaitan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 April 2021, Al dan Andin Makin Yakin Elsa Ada Hubungannya dengan Pembunuhan Roy

Diketahui, sebelumnya terjadi aksi bom bunuh diri di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021 pagi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @hincapandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x