KPK Hentikan Kasus yang Rugikan Negara Rp4,8 Triliun, Adhie Massardi: Sedang Parodi, Nyindir Syahganda dan HRS

- 3 April 2021, 11:29 WIB
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi.
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi. /Twitter/@ArdhieMassardi.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Sebagaimana dikutip dari Antara, SP3 itu adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Keputusan KPK ini kemudian menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi.

Menurut Adhie, keputusan yang diambil KPK itu merupakan sebuah parodi yang sedang ditunjukkan untuk menyindir kasus Syahganda Nainggolan dan Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, banyak pihak yang menganggap bahwa ada ketidakadilan atas perlakuan hukum yang diberikan untuk Syahganda dan Habib Rizieq.

Tanggapan tersebut disampaikan Adhie melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Sebut Terorisme Masalah Sakit Hati Bukan Religius, Rocky: di Mana Tidak Ada Keadilan, di Situ Tumbuh Kekerasan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AdhieMassardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x