PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.
Sebagaimana dikutip dari Antara, SP3 itu adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Keputusan KPK ini kemudian menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi.
Menurut Adhie, keputusan yang diambil KPK itu merupakan sebuah parodi yang sedang ditunjukkan untuk menyindir kasus Syahganda Nainggolan dan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, banyak pihak yang menganggap bahwa ada ketidakadilan atas perlakuan hukum yang diberikan untuk Syahganda dan Habib Rizieq.
Tanggapan tersebut disampaikan Adhie melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Sabtu, 3 April 2021.