PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil keputusan atas kasus Sjamsul Nursalim.
Menurut Hamdan Zoelva, meski banyak pihak yang kecewa kasus Sjamsul Nursalim dihentikan, namun di sisi lain KPK telah berani menghadapi kritikan dari masyarakat.
“Banyak yang kecewa atas SP3 Syamsul Nursalim. Tapi saya justeru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata Hamdan Zoelva seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Sabtu, 3 April 2021.
Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Ia pun menjelaskan bahwa SP3 yang diberikan pada perkara Sjamsul Nursalim merupakan langkah yang tepat karena tidak ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.
“SP3 atas perkara Syamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” kata Hamdan Zoelva.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penegak hukum tidak bisa apabila menggantung suatu perkara seseorang yang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian.
“Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastin hukum,” ujar Hamdan Zoelva.
Banyak yang kecewa atas SP3 Syamsul Nursalim. Tapi saya justeru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) April 3, 2021