Soal SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva Justru Apresiasi Keputusan KPK yang Berani Terima Kritik Rakyat

- 3 April 2021, 16:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.  Innaa Lillaahi, Mantan Ketua MK Berduka, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Innaa Lillaahi, Mantan Ketua MK Berduka, Hamdan Zoelva. / Instagram/@Hamdanzoelva.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil keputusan atas kasus Sjamsul Nursalim.

Menurut Hamdan Zoelva, meski banyak pihak yang kecewa kasus Sjamsul Nursalim dihentikan, namun di sisi lain KPK telah berani menghadapi kritikan dari masyarakat.

Banyak yang kecewa atas SP3 Syamsul Nursalim. Tapi saya justeru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata Hamdan Zoelva seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Ia pun menjelaskan bahwa SP3 yang diberikan pada perkara Sjamsul Nursalim merupakan langkah yang tepat karena tidak ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.

SP3 atas perkara Syamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” kata Hamdan Zoelva.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penegak hukum tidak bisa apabila menggantung suatu perkara seseorang yang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian.

Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastin hukum,” ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Aa Umbara, dr. Tirta: Kalo Otaknya Isinya Uang Doang, Gak Perduli Bansos Juga Disikat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x