PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi, menanggapi kasus berita bohong atau hoaks aktivis Syahganda Nainggolan, dengan kasus staf ahli Menkominfo, Henry Subiakto atas video yang sempat diunggahnya di media sosial.
Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara atas berita bohong yang sempat disebarnya melalui akun Twitternya.
Sedangkan, Henry Subiakto sempat mengunggah video hoaks di akun Twitter pribadinya. Di mana sesaat kemudian dia menghapus dengan alasan sedang eksperimen, tetapi tak mendapat tuntutan yang sama.
Baca Juga: Sinopsis Last Hero in China, Aksi Kocak Jet Li Miliki Sekolah Kung Fu di Sebelah Rumah Bordil
Adhie Massardi merasa tuntutan enam tahun penjara kepada Syahganda Nainggolan tidak adil, menurutnya kasus Henry Subiako jauh lebih berat.
Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi, pada Sabtu, 3 April 2021.
Menurutnya, pejabat yang seharusnya tegakkan aturan malah melanggar, sudah sepatutnya dihukum dua kali lipat dari orang biasa.
"HUKUMAN 2 X 》sudah standar (moral) hukum jika pejabat yg berwenang tegakkan aturan malah melanggarnya hukuman dua kali lipat orang biasa," kata Adhie Massardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.