PR DEPOK - Mantan Juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi ikut menyoroti masalah Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof Henry Subiakto yang kedapatan menyebarkan konten hoaks di Twitter.
Melalui akun Twitter pribadinya, Adhie menjelaskan bahwa sesuai dengan standar hukum, pejabat yang melanggar aturan di bidangnya, seharusnya mendapatkan hukuman dua kali lipat.
Hal itu disampaikan Adhie melalui akun @AdhieMassardi pada Sabtu, 3 April 2021 menanggapi pendapat pengamat yang menyebut tak adil apabila Henry tidak diproses atas kesalahannya.
"HUKUMAN 2 X > sudah standar (moral) hukum jika pejabat yg berwenang tegakkan aturan malah melanggarnya hukuman dua kali lipat orang biasa," kata Adhie Massardi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Kemudian, ia membandingkan dengan kasus aktivis Syahganda Nainggolan yang ditangkap karena dituduh menyebar berita hoaks.
Akibat mengkritisi pemerintah dalam aksi demonstrasi Omnibus Law pada 2020 lalu, Syahganda diketahui dituduh menyebarkan berita hoaks di Twitter hingga dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Seharusnya, dikatakan Adhie, Henry Subiakto selaku pejabat berwenang mendapat hukuman dua kali lipat dari masyarakat biasa lantaran ia melanggar sendiri aturan di bidangnya.
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Twitter @AdhieMassardi