Sindir Henry Subiakto yang Sebar Konten Hoaks, Mustofa: Penerapan UU ITE Hanya untuk Rakyat Biasa

- 3 April 2021, 20:33 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id

PR DEPOK - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ikut buka suara soal masalah Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof Henry Subiakto yang membagikan konten hoaks.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mustofa menyampaikan sindiran perihal tidak berlakunya aturan bagi pejabat yang memiliki kewenangan.

Mustofa menuturkan bahwa dirinya kini percaya bahwa aturan UU ITE yang sering digunakan banyak pihak hanya berlaku bagi masyarakat biasa.

Baca Juga: Tidak Bikin Kenyang, 10 Makanan Ini Justru Membuat Anda Merasa Lebih Lapar

"Akhirnya saya jadi percaya, bahwa penerapan hukum UU ITE hanya untuk rakyat biasa," kata Mustofa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @TofaTofa_id pada Sabtu, 3 April 2021.

Sembari menyindir Henry, ia lantas menyatakan bahwa hukum UU ITE tak berlaku bagi para pejabat yang berwenang.

"Bukan untuk pejabat serta kroninya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Enggan Legowo dan Gugat ke Pengadilan, Gus Umar: Jeruk Minum Jeruk, Pemerintah Gugat Pemerintah

Seperti diketahui sebelumnya, banyak warganet yang mengecam sikap Henry Subiakto yang enggan mengakui kesalahannya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x