PR DEPOK - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK pada Kamis, 1 April 2021 untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menuai polemik di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Diketahui, kasus BLBI yang melibatkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari BLBI dengan nominal Rp47,2 triliun untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terindikasi melakukan penyimpangan atau transaksi tidak wajar.
Setelah lama mangkir dari panggilan KPK dan kabur ke luar negeri, akhirnya kasus dinyatakan daluwarsa secara hukum hingga membuat KPK harus menerbitkan SP3, Kamis, 1 April 2021.
Menanggapi kabar tersebut, Rocky Gerung turut angkat bicara perihal penerbitan SP3 melalui kanal YouTube-nya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Rocky Gerung menggambarkan kondisi ini sebagai prank April Mop.
"Semua soal di dalam politik Indonesia itu tanggal 1 April, mau tanggal 5 Mei, mau 10 Juni, semuanya kita anggap 1 April. Jadi, hal yag betul-betul mengagetkan dan bikin orang di-prank. Kini, pemerintah ngerjain rasa keadilan rakyat, jadi April Mop-nya di situ. Jadi, ini kita sebut Mega April Mop, bukan April Mop-nya 'mega', tapi mega April Mop karena ini juga menyangkut mega skandal," ujar Rocky Gerung, Minggu, 4 Maret 2021.
Pengamat politik itu menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) KPK sudah didesain untuk persoalan semacam ini, termasuk disponsori oleh mereka yang bermasalah dengan kasus tersebut.