PR DEPOK - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri di luar rumah.
Dalam pernyataannya, izin tersebut dikeluarkan tetapi tetap dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah salat tarawih dan Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Update Dampak Bencana NTT, BNPB Catat 128 Korban Meninggal Dunia dan 72 Orang Hilang
Akan tetapi, Muhadjir Effendy menerangkan bahwa izin salat tarawih di luar rumah ini harus dibatasi pada warga sekitar atau sesama komunitas saja.
Pihaknya tidak mengizinkan jika ada jemaah dari luar daerah yang ikut melaksanakan salat tarawih di wilayah yang bukan tempat tinggal atau komunitasnya.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan salat berjemaah ini, Muhadjir Effendy juga meminta agar warga bisa membuatnya sesederhana mungkin, dan diupayakan untuk tidak terlalu lama durasinya.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," tuturnya melanjutkan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idulfitri, Menko PMK itu menyebutkan bahwa aturannya sama dengan pelaksanaan salat tarawih.