Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS dan Sidang Dilanjutkan, Yan Harahap: Mungkin Anang Bisa Diajukan Jadi Saksi

- 6 April 2021, 12:30 WIB
Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Harahap.
Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menyinggung soal keputusan hakim yang menolak eksepsi yang disampaikan oleh Habib Rizieq dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @YanHarahap, ia mengusulkan agar persidangan bisa memanggil Anang untuk dijadikan saksi dalam sidang selanjutnya.

"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjemaah di Luar Rumah dengan Syarat Berikut

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dilanjutkan.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan usai menolak eksepsi atau nota keberatan dari Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

"Pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dilanjutkan," ujar Suparman Nyompa selaku ketua majelis hakim.

Baca Juga: Sebut Kasus HRS dan Syahganda Bentuk Ketidakadilan, Andi Arief: Jalan Tuhan untuk Prabowo Kembali Bersuara

Majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti dalam sidang berikutnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x