Terkait Senjata Pelaku Teror Mabes Polri, Polisi Sebut Senpi yang Digunakan ZA Dibeli dari Eks Napiter

- 6 April 2021, 11:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. / ANTARA/Laily Rahmawaty

PR DEPOK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap perihal senjata api (senpi) yang diperoleh Zakiah Aini (ZA), pelaku penyerangan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Menurutnya, pelaku penyerangan Mabes Polri ZA memperoleh senpi yang dibeli dari Muchsin Kamal (MK), yang  merupakan seorang mantan napiter (narapidana terorisme) yang sempat aktif di Aceh pada 2010 silam.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjemaah di Luar Rumah dengan Syarat Berikut

"Benar bahwa yang bersangkutan ini adalah eks napiter Jalin Jantho, Aceh, pada tahun 2010 lalu," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa 6 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Perlu diketahui bahwa pada 2010 silam pernah terjadi pelatihan militer di daerah Jalin Jantho, Aceh. Pada pelatihan ini, pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, Oman Rochman pun terlibat dalam aksi tersebut.

Pelatihan militer Jalin Jantho, Aceh ini didirikan aliansi kelompok ekstremis yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Medan, Solo, Malang, Bima, Poso, serta sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) yang dikendalikan langsung oleh Dulmatin.

Baca Juga: Sebut Kasus HRS dan Syahganda Bentuk Ketidakadilan, Andi Arief: Jalan Tuhan untuk Prabowo Kembali Bersuara

Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterlibatan saudara MK dalam kelompok tersebut hingga menjadi narapidana.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x