"Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu.," ucapnya.
1. Sebentar.. pertanyaannya adalah, apakah ada larangan seorang pejabat negara menghadiri sebuah acara di masa pandemi ini? Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 5, 2021
Lebih lanjut, Teddy menyebutkan bahwa aturan semacam itu tidak ada. Maka dari itu menurutnya kehadiran presiden tersebut tidak melanggar aturan.
"2. Kalau ada aturannya, maka pak @jokowi melanggar aturan, jika tidak ada, artinya Pak Jokowi tidak melanggar aturan. Ternyata aturan itu tidak ada," ujar Teddy menambahkan.
Dengan pernyataan tersebut Teddy menyimpulkan bahwa masalah selesai lantaran kehadiran Presiden Jokowi dalam acara pernikahan Atta dan Aurel bukan lah pelanggaran hukum.
"Artinya, yang dilakukan pak Jokowi dan pejabat negara lain ketika menghadiri acara pernikahan, bukan pelanggaran hukum. Clear ya.," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran Presiden Jokowi dalam pernikahan Atta dan Aurel di tengah pandemi Covid-19 menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Update Dampak Bencana NTT, BNPB Catat 128 Korban Meninggal Dunia dan 72 Orang Hilang
Pasalnya, acara yang digelar secata mewah tersebut dihadiri pula oleh banyak tamu sesama rekan artis dan diduga menimbulkan kerumunan.***