Dengan Berbagai Pertimbangan, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Petamburan-Megamendung

- 6 April 2021, 15:23 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam dua perkara sekaligus, yaitu nomor 221 dan 226.

Nomor 221 merupakan perkara kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Sedangkan nomor 226 adalah perkara kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor.

Penolakan eksepsi kedua perkara tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apa Kerumunan Berlaku Hanya pada HRS?

Keputusan untuk menolak eksepsi perkara nomor 221 tersebut diambil berdasarkan penilaian Suparman Nyompa, yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa pada Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, dalam putusan selanjutnya hakim juga menolak eksepsi Habib Rizieq atas perkara nomor 226 atau kerumunan di Megamendung, Bogor.

Berbeda dengan perkara nomor 221, Majelis hakim menolak perkara nomor 226 karena dinilai telah menyangkut materi perkara.

Baca Juga: Ngabalin Heran Jokowi ke Acara Atta-Aurel Jadi Masalah, Ferry Koto: Kalau Antum Rakyat seperti Saya,Yakin Tahu

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x