Soroti Djoko Tjandra yang Hanya Divonis 4,5 Tahun, Yunarto Wijaya: Heboh Nangkepnya, Mingkem Hukumannya

- 6 April 2021, 16:53 WIB
Yunarto Wijaya (kanan) soroti vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada Djoko Tjandra (kiri).
Yunarto Wijaya (kanan) soroti vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada Djoko Tjandra (kiri). /Dok. ANTARA dan Instagram/@yunartowijaya.

PR DEPOK - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya turut menyoroti vonis terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Pasalnya, Majelis Hakim hanya memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lantas Yunarto pun menyinggung soal penangkapan Djoko Tjandra yang sulit, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman yang tidak sepadan.

Baca Juga: Arief Poyuono Soroti Besaran Pajak Atta Halilintar per Tahun: Anak Muda Kreatif yang Sumbang Pemasukan Negara

Heboh nangkepnya, mingkem hukumannya,” ujar Yunarto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @yunartowijaya padaa Selasa, 6 April 2021.

Cuitan Yunarto Wijaya yang respons soal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra.
Cuitan Yunarto Wijaya yang respons soal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra. Tangkapan layar Twitter/@yunartowijaya.

Sebagai informasi, vonis tersebut dijatuhkan karena Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apa Kerumunan Berlaku Hanya pada HRS?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @yunartowijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x