Faktor Ekonomi, Suami Tega Jual Istrinya Rp1 Juta Lewat Facebook untuk Layani Praktik Prostitusi

- 6 April 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

PR DEPOK – Penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan suami terhadap istrinya kini ditangani kepolisian Kediri.

Menurut Keapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus trafficking yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri.

Awalnya pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Soroti Djoko Tjandra yang Hanya Divonis 4,5 Tahun, Yunarto Wijaya: Heboh Nangkepnya, Mingkem Hukumannya

Saat itu sang suami menjual istrinya untuk melakukan jasa prostitusi kepada seseorang melalui media sosial Facebook.

“Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang."

"Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial media Facebook,” ujar Lukam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 6 Maret 2021.

Suami yang menjadi tersangka tersebut berinisial AN yang berusia 26 tahun warga Singkalanyar, Kecamatan Prambon. Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Arief Poyuono Soroti Besaran Pajak Atta Halilintar per Tahun: Anak Muda Kreatif yang Sumbang Pemasukan Negara

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x