PR DEPOK – Penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan suami terhadap istrinya kini ditangani kepolisian Kediri.
Menurut Keapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus trafficking yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri.
Awalnya pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Saat itu sang suami menjual istrinya untuk melakukan jasa prostitusi kepada seseorang melalui media sosial Facebook.
“Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang."
"Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial media Facebook,” ujar Lukam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 6 Maret 2021.
Suami yang menjadi tersangka tersebut berinisial AN yang berusia 26 tahun warga Singkalanyar, Kecamatan Prambon. Kabupaten Nganjuk.