PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu melontarkan pendapatnya terkait pernyataan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan, Listyo Sigit menerbitkan surat telegram terkait dengan kegiatan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Salah satu poinnya, Listyo Sigit melarang media massa untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan poin selanjutnya yakni media tidak boleh menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
Kemudian poin selanjutnya, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.