PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan terkait Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang baru saja diterbitkan tertanggal 5 April 2021.
Kapolri Listyo Sigit menilai arahan dalam surat telegram itu dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya, sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di tengah publik.
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penfasiran di mana ST yang dibuat itu keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota berbuat arogan di lapangan," ujar dia.
Adapun salah satu poin dalam surat telegram itu hingga timbulkan kekeliruan yakni media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Selain itu, media lebih diimbau untuk mempublikasikan atau menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," katanya lagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.