Tiga Anggota Polda Metro Jaya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

- 7 April 2021, 07:03 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /ANTARA/HO-Polri

Akan tetapi, satu dari tiga orang tersangka ini, yang berinisial EPZ, dinyatakan telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi lebih lanjut.

Baca Juga: Akademisi UI Nilai Demokratisasi di Parpol Sulit Diwujudkan Maksimal: Pengelolaannya Saja Sudah Diatur ‘Pusat’

Menurutnya, pihak penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup, ditambah dengan barang bukti yang diserahkan oleh Komnas HAM untuk akhirnya menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya itu kini telah dibebastugaskan dan selanjutnya akan menjalani keperluan penyidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 juchto pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Kapolri Minta Media Siarkan Kegiatan Polri yang Humanis, Said Didu: yang Perlu Dilarang adalah Arogansi Polisi

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021 lalu, setelah melakukan gelar perkara awal.

Selanjutnya, pada Jumat, 26 Maret 2021, Mabes Polri secara resmi memberitahukan bahwa satu dari tiga orang terlapor kasus unlawful killing ini meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Menurut keterangan pihak Mabes Polri, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x