3 Anggota PMJ Resmi Tersangka Unlawful Killing, Gus Nadir: Polisi Akui yang Dilakukan Tak Sepenuhnya Benar

- 7 April 2021, 07:23 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. /Instagram @nadirsyahhosen_official

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Horsen atau kerap dipanggil Gus Nadir, turut mengomentari soal penetapan ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing yang terjadi di KM 50.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @na_dirs pada Rabu, 7 April 2021, ia mengatakan bahwa jika status sudah dinaikkan menjadi tersangka, maknanya pihak kepolisian mengakui bahwa yang dilakukan anggotanya tidak sepenuhnya benar.

"Sudah ada tersangka dari anggota Polri dalam kasus KM 50. Artinya, polisi jg mengakui apa yg dilakukan anggotanya tdk sepenuhnya benar," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Rabu, 7 April 2021

Cuitan Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir. Tangkap layar Twitter @na_dirs

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

Insiden yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 ini sejak 10 Maret 2021 lalu telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, pada 26 Maret 2021, pihak Mabes Polri secara resmi menyatakan bahwa satu dari tiga orang terlapor telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Surat Telegram Larangan Media Jadi Gaduh, Kapolri: Sekali Lagi Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Teman-teman

Satu tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x