PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari penetapan tersangka ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus unlawful killing di KM 50 terhadap anggota Laskar FPI.
Disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @PutraWadapi paada Rabu, 7 April 2021, ia menilai ada yang janggal dengan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Pasalnya, Christ Wamea dibuat heran dengan kebijakan pihak berwenang yang hingga saat ini masih merahasiakan identitas dari tersangka pembunuh enam laskar FPI tersebut.
"Aneh...! Sudah resmi ditetapkan sbg tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM. 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Aneh...! Sudah resmi ditetapkan sbg tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM. 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan. Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya.— Christ Wamea (@PutraWadapi) April 6, 2021
Ia lantas berharap agar kasus unlawful killing yang menewaskan empat orang anggota laskar FPI itu segera diproses ke pengadilan.
"Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya," tutur Christ Wamea melanjutkan.
Baca Juga: Update Banjir NTT dan NTB: 119 Orang Meninggal, BNPB Sebut Terkendala Akses Darat dan Laut
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlapor sebagai pelaku penembakan empat orang Laskar FPI sebagai tersangka.
Namun, kendati telah menjadi tersangka, dua dari tiga anggota Polda Metro Jaya itu belum ditahan hingga saat ini.