PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, menanggapi kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa pihak kafe hingga radio yang memutarkan lagu wajib membayar royalti.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Rabu, 7 April 2021, ia setuju dengan kebijakan tersebut dan mengatakan bahwa membayar royalti adlah kewajiban moral.
"Sdh kewajiban moral tuk bagi hasil (royalti) jika gunakan karya orang untuk urusan komersial," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Akan tetapi, Adhie Massardi lantas khawatir akan timbul masalah saat uang hasil pembayaran royalti tersebut sudah terkumpul.
Mantan jubir Gusdur itu lantas mempertanyakan soal kelanjutan proses yang akan ditempuh jika nantinya urang royalti sudah terkumpul.
"Masalahnya, setelah uang terkumpul, gimana nasibnya? Akan dibagi kpd pemilik hak cipta? Yakin gak dikorupsi? Piye ngontrolnya?" tutur Adhie Massardi melanjutkan.
Pasalnya, ujarnya lebih lanjut, ia khawatir akan terjadi tindakan korupsi terhadap uang bagi hasil atau royalti yang didapatkan dari pemutaran lagu di kafe dan radio tersebut.