Jokowi Wajibkan Kafe hingga Radio Bayar Royalti Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Saja Diembat

- 7 April 2021, 10:55 WIB
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi.
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi. /Twitter @ArdhieMassardi

Adhie Massardi lantas menyinggung soal dana bantuan sosial atau bansos, yang seharusnya hak rakyat kecil, tetapi tetap saja tak luput dari tangan-tangan para koruptor.

"Bansos hak orang miskin sj diembat...!" ujarnya mengakhiri cuitan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Laga Perempat Final UEFA Champions League 2020-2021

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah resmi meneken aturan tentang royalti bagi musisi pada 30 Maret 2021 lalu.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 56 tersebut.

Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, HNW: Baiknya Kebijakan Tidak Bijak Itu Tidak Diulangi

Sejumlah tempat dan kegiatan yang diwajibkan untuk membayar royalti ketika hendak memutar lagu dari musisi tertentu, diatur dalam Pasal 3 Ayat 2.

Terdapat sejumlah tempat dan kegiatan yang diwajibkan membayar royalti lagu, yakni sebagai berikut.

1. Restoran, pub, kafe, bar, resto, kelab malam, diskotek

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x