PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menyoroti kasus hukum yang tengah menjerat Bahar Smith.
Diketahui, Bahar Smith menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi online berinisial A yang terjadi pada tahun 2018.
Luqman Hakim menilai jika Bahar Smith menjadi pemimpin Islam, maka tindakan kekerasan tentu akan dibenarkan dengan dalih agama.
“Ketika manusia seperti ini dijadikan pemimpin Islam, maka kekerasan yg dia lakukan akan dibelanya dg dalil agama,” kata Luqman Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Rabu, 7 April 2021.
Kemudian, dia mengatakan apabila Islam kerap dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan, hal tersebut bisa menjadi awal dari munculnya terorisme.
“Terbiasa jadikan Islam sbg landasan tindak kekerasan, maka sungguh dekat pintu terorisme terbuka. Itulah bahayanya premanisme berkedok agama,” ujar Luqman Hakim mengakhiri cuitan.