Sebut Jalan Keadilan HRS Masih Panjang, Refly: Langgar Prokes Awalnya Dihukum 1 Tahun, Khusus Dia Berlapis

- 7 April 2021, 20:08 WIB
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).
Kolase potret Refly Harun (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan). /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

“Sejauh ini baru Habib Rizieq dan FPI saja yang diperkarakan melanggar protokol kesehatan lalu dipidanakan, yang lainnya tidak ada. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sekalipun,” ujar Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyebutkan terkait eksepsi Habib Rizieq soal adanya perlakuan diskriminatif namun Hakim sama sekali tidak menggubris.

“Hal seperti ini sudah bisa kita duga sebelumnya. Rasanya berat bagi Hakim untuk mengabulkan eksepsi Habib Rizieq yang memutus rantai kriminalisasi yang dilakukan terhadap Habib Rizieq dan FPI,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Moeldoko Turut Bantu Bencana Alam NTT dan NTB, Ruhut Sitompul: Bangga dengan Ketum Demokrat Hasil KLB

Dalam pertimbangannya, Suparman Nyompa menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa seperti dikutip dari Antara.

Tidak hanya eksepsi kasus di Petamburan yang ditolak, namun Majelis Hakim juga menolak nota keberatan terdakwa Habib Rizieq atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," ujar Suparman Nyompa.

Baca Juga: Jokowi Wajibkan Kafe hingga Radio Bayar Royalti Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Saja Diembat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x