PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tiga kasus yang menjeratnya.
Pertama, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam pertimbangannya, Suparman menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman seperti dikutip dari Antara.
Kedua, Suparman juga menyebutkan menolak eksepsi Habib Rizieq atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," ujar Suparman melanjutkan.
Ketiga, yang hari ini diputuskan, Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim juga menolak Habib Rizieq atas dakwaan JPU terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.