PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penerbitan Perpres oleh Presiden Jokowi itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam kesempatan konfrensi pers virtual pada Rabu, 7 April 2021.
Dalam kesempatan konfrensi pers itu, Menseneg Praktino mengatakan bahwa pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021 itu di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg.
"Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Praktino.
Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensetneg, Pratikno menuturkan pihaknya mencatat hampir 44 tahun Yayasan harapan Kita mengelola TMII.
Oleh sebab itu, kata dia, Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.