Kagumi Kesabaran Habib Rizieq dalam Jalani Proses Hukum, Christ Wamea: Pejuang Keadilan bagi Umatnya

- 8 April 2021, 09:25 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 8 April 2021: Taurus, Disadari atau Tidak, Orang-orang Sangat Mengandalkan Anda

Sementara itu, eksepsi Habib Rizieq untuk kasus swab test palsu RS Ummi Bogor juga ditolak dengan alasan dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat.

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," tutur Ketua majelis hakim di ruang sidang pada Rabu, 7 April 2021, Khadwanto.

Selain karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil, majelis hakim mengatakan bahwa eksepsi Habib Rizieq dan kuasa hukumnya sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga: Naik hingga Rp4.000 per Gram, Berikut Daftar Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian Kamis, 8 April 2021

Oleh karena itu, kata Khadwanto, hal-hal yang disampaikan oleh HRS tersebut tidak masuk lingkup keberatan.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa tidak masuk ke dalam lingkup keberatan, karena sudah masuk dalam pokok perkara," ujarnya menerangkan.

Dengan ditolaknya semua eksepsi yang disampaikan oleh HRS serta kuasa hukumnya, maka mantan pentolan FPI itu harus kembali menjalani persidangan selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x