Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang didalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Pratikno.
Baca Juga: PSG Vs Bayern Muenchen Perempat Final UCL, Kylian Mbappe Kunci Kemenangan 3-2 untuk Tim Tamu
Dalam konferensi pers itu, Pratikno juga menuturkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, dan salah satunya karena rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan diumumkannya keputusan itu, dia mengatakan berhenti pula pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita yang telah 44 tahun mengelola taman rekreasi tersebut.
Menurut Pratikno, pemerintah akan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk menata TMII sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya pada stadion Gelora Bung Karno (GBK) dan juga Kemayoran.
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," ucapnya menjelaskan.***