Ia menuturkan, pengambilalihan tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan agar pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," ujar Setya utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta.
Baca Juga: Kagumi Kesabaran Habib Rizieq dalam Jalani Proses Hukum, Christ Wamea: Pejuang Keadilan bagi Umatnya
Menurutnya, Kemensetneg sudah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas layanan.
"Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK," tuturnya menambahkan.
Atas berbagai temuan dan rekomendasi tersebut, Kemensetneg memutuskan untuk mengajukan pengambilalihan kembali pengelolaan TMII.
Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 setelah adanya pengajuan dari Kemensetneg tersebut.
Isi Perpres yang diteken oleh Jokowi itu menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII tak lagi berada di tangan yayasan milik keluarga Soeharto tersebut, melainkan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa sejak dahulu TMII adalah aset milik negara.