Namun, pada tahun 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang menyerahkan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," ujar Pratikno.***